Keterangan :
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
BEI (Bursa Efek Indonesia)
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif. Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX. Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPEI (Kliring Penjamin Efek Indonesia)
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)didirikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Indonesia tahun 1995 untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. KPEI didirikan sebagai perseroan terbatas berdasarkan akta pendirian No. 8 tanggal 5 Agustus 1996 di Jakarta oleh PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya dengan kepemilikan masing-masing 90% dan 10% dari total saham pendiri senilai Rp 15 miliar. KPEI memperoleh status sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No. Kep-26/PM/1998. Pada tahun 2000 dengan diterapkannya Scripless Trading atau perdagangan tanpa warkat, KPEI sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan meluncurkan e-CLEARS® pada Juli 2000.
KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau dikenal dengan singkatan KSEI didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) pada tanggal 11 November 1998. Dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu Organisasi Regulator Mandiri atau Self Regulatory Organization (SRO), bersama dengan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Sebagai LPP di pasar modal Indonesia sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, KSEI menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien. Saham KSEI dimiliki oleh SRO (BEJ, BES, KPEI) sebanyak 16,5%, Bank Kustodian (36%), Perusahaan Efek (33,5%), Biro Administrasi Efek (4%) dan treasury stock (10%), per 31 Mei 2007. KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya sejak 17 Juli 2000, KSEI bersama Bursa Efek dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengimplementasikan perdagangan tanpa warkat (scripless trading) dan operasional Kustodian sentral di pasar modal Indonesia.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga penunjang ini terdiri dari biro administrasi efek, bank kustodian, wali amanat dan pemeringkat efek.
A. Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek. Biro Administrasi Efek merupakan perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan emiten untuk pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
B. Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga dan hak - hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai kustodian diatur peraturan pemerintah.
C. Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
Kegiatan perwaliamanatan dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai wali amanat. Bank umum atau pihak lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran wali amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
D. Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perusahaan pemeringkat efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa perusahaan pemeringkat efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat. Perusahaan pemeringkat efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut :
1. Efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat.
2. Sebagai pihak entitas (company rating), termasuk reksa dana dan dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, perusahaan pemeringkat efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, perusahaan pemeringkat efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, perusahaan pemeringkat efek yang melakukan atas permintaan pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan pihak dimaksud.
Profesi Penunjang Pasar Modal
1. Akuntan Publik
Adalah seseorang yang memiliki profesi dalam hal kewenangan melakukan pemeriksaan atas keuangan badan usaha yang mengeluarkan surat berharga untuk diperdagangkan (selanjutnya disebut dengan Emiten) guna dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan yang Emiten guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh Emiten.
Seorang Akuntan Publik dapat membantu Emiten dalam melakukan transaksi Pasar Modal, misalnya melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana, kemudian membantu Emiten dalam menyiapkan atau menyajikan laporan keuangannya, dimana laporan keuangan tersebut merupakan instrument yang paling penting untuk menentukan apakah Emiten layak melakukan investasi atau menjual saham suatu produk investasi.
Akuntan Publik harus mendaftarkan dirinya di BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal) sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal. Diharapkan menjadi Gate Keeper dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.
Akuntan publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Pemeriksa Laporan Keuangan. Pemeriksaannya harus sesuai dengan standar auditing dan mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi.
2. Memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikannya ke publik.
3. Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan BAPEPAM.
4. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
2. Notaris Publik
Jika kita berbicara tentang peran Notaris dalam kegiatan Pasar Modal, tentunya ruang gerak seorang Notaris sangatlah besar dan penting karena mengemban tugas yang menyangkut urusan publik dalam konteks keperdataan dan diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk membuat akta otentik.
Sebelum seorang Notaris Publik melaksanakan tugasnya, ia harus mendaftarkan dirinya sebagai profesi penunjang dalam kegiatan Pasar Modal di BAPEPAM.
Notaris publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Menyiapkan Berita Acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
2. Membuat konsep akta perubahan Anggaran Dasar.
3. Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka Emisi efek.
4. Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
5. Meneliti perubahan Anggaran Dasar (AD) agar tidak terdapat materi pasal-pasal dalam AD, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal- pasal dalam AD, agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang Pasar Modal dalam rangka melindungi investor dan masyarakat.
Notaris Publik memiliki tanggung jawab dan peranan dalam pasar modal, yaitu:
1. Peran Notaris Publik sangat diperlukan, terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar para pelaku pasar modal, seperti Emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksadana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting, seperti kontrak reksadana, kontrak penjaminan emisi, dan perwali amanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.
2. Dalam hal perjanjian pengelolaan Administrasi Saham ingin di rubah, maka harus dilakukan bersama dengan perubahan yang dilakukan terhadap Perjanjian Emisi efeknya karena keduanya sangat erat kaitannya dan dilakukan oleh seorang Notaris. Perubahan yang dilakukan dalam akta tersebut adalah mengenai jumlah saham yang akan di jual kepada calon investor.
3. Konsultan Hukum Publik
Adalah pihak yang memberikan dan menandatangani mengenai emisi efek ataupun perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Emiten. Untuk menjadi seorang Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal maka pihak-pihak yang menyandang profesi tersebut haruslah mendaftarkan diri di BAPEPAM. Sebab, menjadi seorang yang bergelut di bidang Konsultan khususnya Konsultan Hukum Publik dalam kegiatan Pasar Modal harus memiliki integritas yang tinggi, bersikap hati-hati dan teliti (Duty Skill Of Care) dan memegang prinsip Know Your Customer, mengetahui latar belakang klien atau nasabahnya yang ingin berinvestasi.
Konsultan Hukum Publik harus memverifikasikan keakuratan dari prinsip keterbukaan yang berhubungan dengan sekuritas perusahaan dan merupakan standar untuk penyelidikan dan penelitian yang merupakan bagian dari proses Go Public.
Konsultan hukum publik memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Melakukan penelitian terhadap aspek-aspek hukum Emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha Emiten.
2. Memberikan pendapat dan penilaian yang independen, supaya pendapat dan penilaian yang diberikan oleh Konsultan Hukum Publik dilakukan secara professional dan bebas dari pengaruh pihak yang memberikan tugas, sehingga pendapat atau penilaian yang diberikan objektif dan wajar.
3. Memastikan bahwa perusahaan itu telah lulus dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat menawarkan efeknya.
4. Meneliti keabsahan dokumen-dokumen penting perusahaan, seperti: izin-izin dari lembaga pemerintah, sertifikat tanah dan bangunan, Akta Pendirian beserta perubahan-perubahannya, Anggaran Dasar perusahaan berserta perubahan-perubahan, catatan-catatan/risalah rapat (RUPS/Direksi, Perjanjian hutang untuk memastikan adanya tidak adanya perjanjian yang berakibat tidak baik terhadap hukum dimasa yang akan datang, kontrak-kontrak dengan pemasok, dan meneliti proses hukum yang sedang berjalan dan mungkin akan terjadi, yang dapat mengancam kelancaran bisnis perusahaan.
Konsultan Hukum Publik memiliki tanggung jawab dan peranan dalam pasar modal, yaitu:
1. Peranan konsultan hukum dapat mempengaruhi proses perusahaan Go Public dalam arti mampu mengatasi masalah yang di hadapi selama berlangsungnya proses tersebut.
2. Membantu menyelesaikan segala aspek hukum suatu perusahaan yang akan Go Public, dengan jalan memberikan nasehat dan pendapat yang diperlukan oleh Emiten, juga pendapatnya tentang Emiten sendiri yang dimuat dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka Emisi. Hal tersebut diwujudkan dengan pembuatanLegal Audit (pemeriksaan hukum) dan Legal Opinion (pendapat hukum). Legal audit dipakai oleh seorang Konsultan hukum pasar modal sebgai landasan untuk membuat legal opinion. Serta legal opinion ini wajib dimuat dalam prospektus yang dibuat oleh Emiten.
3. Ikut mendampingi dan memberikan advise hukum pada kliennya, yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
4. Penilai
Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai. Penilai memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan Go Public.
2. Melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan.
Penilai memiliki tanggung jawab dan peranan dalam pasar modal, yaitu:
1. Penilai memberikan penilaian mengenai berapa nilai yang wajar barang yang dimiliki tersebut, yang tentu saja pada nilainya akan di hitung dengan uang.
2. Melakukan penilaian terhadap harta Emiten, dan bersikap objektif dan terbuka. Karena, harta kekayaan harta Emiten tersebut akan dijadikan jaminan sebagai agunan terhadap pinjaman dari investor, oleh karena itu peran Penilai adalah menentukan berapa harga dari saham atau obligasi yang diterbitkan oleh Emiten.
5. Profesi Lain yang Ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kemungkinan diperlukannya jasa profesi lain untuk memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan Pasar Modal di masa mendatang dan terdaftar di Bapepam.
Permodal
Pemodal (investor) adalah orang perorangan atau lembaga baik domestik ataupun non domestik yang melakukan suatu bentuk penanaman modal (investasi) baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Sumber : Wikipedia dan berbagai blog serta berbagai website.